Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 38 TAHUN 2010

TENTANG

PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang: a.   bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;
 
Mengingat     :  1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9.    Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
                    
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG  PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU.

Pasal 1

Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pasal 2

Penyesuaian jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki dengan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3

(1)  Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
(2)  Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
(3)  Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.

Pasal 4

Persyaratan guru untuk  memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas.
1.    memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.    memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.    masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Pasal 5

Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah.
1.     Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi pusat maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
2.     Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
3.     Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya; 
4.     Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
5.     Pimpinan instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
6.     Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

Pasal 6

Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
1.    Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
2.    Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau Pejabat yang membidangi Pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Utama,  golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
3.    Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
4.    Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
5.    Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
6.    Guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerain Agama yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala madrasah kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.

Pasal 7

Usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.
1.    Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
2.    Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3.    Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
4.    Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;
5.    Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.

Pasal 8

Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
1.    Jenjang  jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.
2.    Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
3.    Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
4.    Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki.

Pasal 9

Penyesuaian jabatan fungsional guru dilakukan dengan menggunakan Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)   Usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(2)   Apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.


Pasal 11

Penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

MOHAMMAD NUH


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,





Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa ya tinggalkan pesan/ komentar anda setelah membaca blog ini