PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN
FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999,
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
12. Keputusan Presiden
Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun
2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL
GURU.
Pasal 1
Penyesuaian
jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang
memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 2
Penyesuaian
jabatan fungsional guru
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ditetapkan
berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki dengan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
(1)
Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan
ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang
II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang
tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
(2)
Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan
ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat
disesuaikan jabatannya.
(3)
Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata
Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV
disesuaikan jabatannya.
Pasal 4
Persyaratan guru
untuk memperoleh penyesuaian jabatan
fungsional guru terdiri atas.
1.
memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling
rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.
memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.
masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru
mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Pasal 5
Pejabat yang
berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah.
1.
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru
Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi
pusat maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru
yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
2.
Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
3.
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk
menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungannya;
4.
Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh
bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
5.
Pimpinan instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk
menetapkan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungannya;
6.
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuian jabatan fungsional guru bukan
pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a.
Pasal 6
Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru
adalah sebagai berikut.
1.
Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur,
bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian
Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
2.
Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau Pejabat
yang membidangi Pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional
melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional
bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Pembina Utama, golongan ruang
IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
3.
Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala
dinas pendidikan provinsi bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungannya.
4.
Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru yang mempunyai pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungannya.
5.
Guru bukan pegawai
negeri sipil yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing
diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala
dinas pendidikan setempat.
6.
Guru bukan pegawai
negeri sipil di lingkungan
Kementerain Agama yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing
diusulkan oleh kepala madrasah kepada
Menteri Agama melalui
kepala kantor kementerian
agama kabupaten/kota setempat.
Pasal 7
Usulan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilengkapi persyaratan administrasi sebagai
berikut.
1.
Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat
terakhir;
2.
Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan
dalam jabatan terakhir;
3.
Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit
terakhir;
4.
Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru
bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata
pelajaran, atau guru pembimbing;
5.
Fotocopy atau salinan yang sah keputusan
inpassing bagi guru bukan PNS.
Pasal 8
Tata
cara pelaksanaan
penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.
1.
Jenjang jabatan guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru
sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Menteri ini.
2.
Pangkat dan golongan/ruang guru
yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan
surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
3.
Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian
jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
4.
Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan
dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki.
Pasal 9
Penyesuaian jabatan
fungsional guru dilakukan dengan menggunakan Format 1, Format 2, Format 3, dan
Format 4 sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Usul penyesuaian jabatan fungsional guru dapat dilakukan
bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(2)
Apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan
kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian
jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan
jabatan dan/atau pangkat.
Pasal 11
Penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan
terhitung mulai tanggal
ditetapkannya
Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22
Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi,
Dr. A. Pangerang
Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP
196108281987031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa ya tinggalkan pesan/ komentar anda setelah membaca blog ini