PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN
FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;